VIDEO Di Tengah Kontroversi Gelar Doktor Kehormatannya, Raffi Ahmad Jadi Wakil Ketua Kadin
Raffi Ahmad masuk dalam kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk periode 2024-2029
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
demikian juga Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
Raffi Ahmad menjadi sorotan publik tidak hanya karena dirinya yang wara-wari diberbagai stasiun televisi, dan konten-konten youtubenya tapi juga keterlibatannya di tahun politik 2024.
Di pilpres 2024 kemarin Raffi Ahmad kerap terlihat dalam agenda kampanye Prabowo Subianto.
Raffi Ahmad juga menjadi Ketua Tim Pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten 2024.
Baca juga: Anindya Bakrie Tempatkan Arsjad Rasjid di Posisi Ini Dalam Kepengurusan KADIN
Jajaran Pengurus Kadin
DEWAN KEHORMATAN
1. Ketua: Rosan P. Roeslani
2. Anggota: Aburizal Bakrie, Mohammad S. Hidayat, Suryo Bambang Soesilo, Adi Putra Tahir
DEWAN
1. Ketua Dewan Penasehat: Hashim Djojohadikusumo
2. Wakil Ketua Dewan Penasehat : Sharif Cicip Sutardjo
3. Ketua Dewan Usaha: Chairul Tanjung
4. Ketua Dewan Pertimbangan: M. Arsjad Rasjid P.M.
DEWAN PENGURUS
Ketua Umum Kadin Indonesia: Anindya Novyan Bakrie
A. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi: Erwin Aksa