Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asosiasi Kritik Pasal Larangan Konten Produk Tembakau: Ini Bisa Rugikan Industri Film Nasional

Larangan tersebut meliputi media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi, termasuk di layanan streaming. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Asosiasi Kritik Pasal Larangan Konten Produk Tembakau: Ini Bisa Rugikan Industri Film Nasional
Freepik
Ilustrasi. Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang sedang digodok Kementerian Kesehatan untuk disahkan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang sedang digodok Kementerian Kesehatan untuk disahkan.

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini memandatkan adanya rencana larangan penayangan konten yang menampilkan produk tembakau dan rokok elektronik. 

Larangan tersebut meliputi media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi, termasuk di layanan streaming. 

AVISI menyatakan rencana larangan penayangan konten tersebut berpotensi membawa dampak negatif tidak hanya terhadap industri video streaming, tapi juga industri perfilman nasional secara keseluruhan. 

Apabila rencana larangan penayangan konten tersebut diterapkan, maka tidak akan ada lagi penayangan konten, judul film, dan serial yang menampilkan atau berhubungan dengan produk tembakau atau rokok elektronik. 

Padahal dalam praktiknya, AVISI menyoroti sudah banyak film, serial, maupun karya seni Indonesia, seperti Gadis Kretek, yang telah mendapat pengakuan global. 

BERITA REKOMENDASI

Karya seperti ini nantinya akan terancam dilarang tayang dan beredar di negara sendiri.

“Hal ini sangat kontraproduktif di tengah upaya pemerintah untuk peningkatan nilai investasi, pengembangan ekonomi kreatif, dan mendorong pelaku industri film nasional untuk dapat berkembang dan go international,” tulis AVISI dalam keterangan resminya, Selasa (8/10/2024).

Melihat dampak kerugian yang akan ditimbulkan, AVISI meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk memfasilitasi pelaku industri video streaming dan industri film secara menyeluruh agar dapat dilibatkan secara aktif dalam pembahasan Rancangan Permenkes. 

“Kami juga meminta Kemenkes dapat mempertimbangkan untuk memberikan pengecualian dari ketentuan Pasal 24 terhadap produk film dan produk seni agar industri film di Indonesia dapat terus berkembang,” tulisnya. 

AVISI juga berharap proses pembahasan Rancangan Permenkes dapat dilakukan secara transparan, terbuka, serta inklusif agar pembahasan aturan dapat dijelaskan lebih jelas dan matang. 

"Kami siap untuk terlibat dalam diskusi-diskusi ke depan serta memberikan masukan untuk menghasilkan regulasi yang dapat bermanfaat dan mendukung keberlangsungan industri film dan ekonomi kreatif di Indonesia," tulisnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas