Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bangkrut, Bursa Kripto FTX Janji Bayar Ganti Rugi 16,5 Miliar Dolar ke Investor

Bursa kripto FTX yang telah bangkrut sepakat membayar ganti rugi ke investor secara penuh dengan nilai total mencapai 16,5 miliar dolar AS.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bangkrut, Bursa Kripto FTX Janji Bayar Ganti Rugi 16,5 Miliar Dolar ke Investor
CNA
Bursa kripto FTX yang telah bangkrut sepakat membayar ganti rugi ke investor secara penuh dengan nilai total mencapai 16,5 miliar dolar AS. 

Saking banyaknya investor yang melakukan penarikan massal, membuat perusahaan kripto ini mengalami krisis likuiditas.

Selain harta koin kripto yang ludes,  kehancuran FTX juga membuat aset digital Bankman-Fried  yang disimpan di broker online Robinhood senilai 500 juta dolar AS ikut terhapus akibat digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman.

Baca juga: Tak Terpengaruh Keruntuhan FTX, Pasar Bitcoin Terus Melonjak Harganya Tembus 34.781 Dolar AS

Masalah tersebut yang akhirnya membuat FTX dilanda krisis hingga terpaksa mengajukan kebangkrutan pada pengadilan tanggal 11 November tahun lalu.

Sayangnya usai mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat, para regulator keuangan dan badan pengawas mengungkap bahwa FTX memiliki total utang miliaran dolar yang belum dibayarkan pada puluhan krediturnya.

Karena gagal membayarkan utang pada para investor serta terlibat skandal penipuan uang dengan nominal miliaran dolar, SBF divonis bersalah oleh 12 hakim di pengadilan federal Manhattan, Amerika Serikat, terancam hukuman penjara 115 tahun atas dakwaan kasus penipuan kripto terbesar di dunia.

 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas