Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aprindo Minta Ada Mitigasi Terkait Pelarangan Truk Sumbu 3 Beroperasi di Hari Besar Keagamaan 

Aprindo meminta pemerintah melakukan mitigasi sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan truk sumbu tiga ke atas beroperasi pada hari besar keagamaan.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aprindo Minta Ada Mitigasi Terkait Pelarangan Truk Sumbu 3 Beroperasi di Hari Besar Keagamaan 
Tribunnews/Choirul Arifin
Truk tronton sumbu 3 mengantre di sebuah SPBU di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk mengisi bahan bakar solar, Minggu, 17 September 2023,. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto 
 
TRIBUNNENWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta agar pemerintah melakukan mitigasi sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan truk sumbu tiga ke atas beroperasi pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Jika tidak, yang terjadi malah akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi karena adanya tambahan biaya logistik.
  
“Jadi, apapun yang namanya pelarangan itu perlu mitigasi. Ini yang seringkali terlewatkan, buat pelarangan tapi nggak ada mitigasinya. Kita setuju menghindari kemacetan, tapi apa mitigasinya?” ujar Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey kepada wartawan belum lama ini.
 
Dalam hal ini, menurut Roy, pemerintah perlu mendeskripsikan apa dampaknya jika barang-barang yang tadinya diangkut truk-truk sumbu tiga ke atas itu dialihkan ke truk-truk sumbu satu dan dua.

“Itu pasti menimbulkan biaya yang lebih besar,” tukasnya.

Misalnya, lanjutnya, sumbu tiga itu bisa membawa 25 ton dengan satu biaya. Tapi, dengan dilarangnya truk sumbu tiga itu beroperasi, para pengusaha harus menggantikannya dengan truk-truk sumbu dua dan sumbu satu yang jumlahnya lebih banyak.

 Jadi, dalam mengeluarkan kebijakan pelarangan terhadap truk-truk sumbu tiga selama HBKN itu, pemerintah harus memperhitungkan penambahan biaya tersebut dan di situlah harus ada peran mitigasi dari pemerintah,” ucapnya.


 
Dengan adanya mitigasi, menurut Roy, pemerintah akan mengetahui dampak yang disebabkan kebijakan pelarangan itu.

Berita Rekomendasi

“Jadi, kalau beranggapan truk-truk sumbu tiga itu menyebabkan kemacetan saat HBKN,  pemerintah juga harus bisa memberikan solusi terhadap penambahan biaya yang disebabkan kebijakan tersebut. Misalnya, memberikan subsidi terhadap biaya solarnya,” ujarnya.
 
Menurutnya, harus ada rangkaian seperti itu. Jadi, bukan hanya melarang sumbu tiga itu beroperasi saat HBKN.

Karena, katanya, untuk memindahkan barang-barang dari truk-truk sumbu tiga ke sumbu dua dan sumbu satu itu pasti harus menambah biaya atau harga yang akhirnya berujung kepada masyarakat.

Baca juga: GPEI Minta Tinjau Ulang Larangan Truk Sumbu 3 Beroperasi di Hari Besar Keagamaan

“Jadi, bagaimana supaya tidak ada perubahan harga yang ujung-ujungnya akan dibebankan kepada konsumen, itu harus ada mitigasi dari pemerintah,” tandasnya.
 
Jasi, katanya, jangan hanya mengeluarkan kebijakan pelarangan saja, tapi harus ada mitigasi. Sebab, kalau dilakukan pelarangan kemudian menimbulkan biaya ekonomi tinggi, menurutnya, itu sama saja dengan memunculkan masalah baru terhadap perekonomian.
 
Aprindo juga menyarankan agar pemerintah memiliki  perangkat untuk memperhitungkan berapa potensi kendaraan yang akan berwisata atau akan mudik pada setiap hari-hari besar keagamaan itu.

Baca juga: Bikin Barang Numpuk di Pelabuhan, GINSI Keberatan Larangan Truk Sumbu Tiga Beroperasi Selama Lebaran

“Jadi, tidak harus disamaratakan untuk semua hari-hari besar keagamaan itu. Kan jumlah pemudik saat Lebaran, Nataru, dan hari-hari besar lainnya itu tidak sama. Paling banyak itu biasanya saat Lebaran. Mungkin saat itu saja diberlakukan pelarangan, tapi itu juga waktunya jangan terlalu panjang. Tapi, kalau saat Nataru dan hari-hari besar lainnya sebaiknya tidak diberlakukan pelarangan itu,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas