Industri Jasa Keuangan Perlu Antisipasi Ancaman Keamanan Siber dan Adopsi AI
Peran Data Protection Officer (DPO) harus mencakup pemahaman mendalam tentang hukum dan teknologi.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Dia juga menegaskan bahwa peran Data Protection Officer (DPO) harus mencakup pemahaman mendalam tentang hukum dan teknologi.
“Penerapan UU PDP memerlukan keahlian yang luas, dan Data Protection Officer (DPO) harus mampu menggabungkan pengetahuan hukum dan teknologi secara menyeluruh untuk melindungi data secara efektif,” ungkap Roberto.
Harapannya dengan memberikan panduan, industri jasa keuangan di Indonesia dapat melakukan pengembangan teknologi dan sistem untuk melindungi data mereka.
Meskipun Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan regulasi terkait telah diterapkan, masih banyak hal yang perlu dibenahi untuk perbaikan dan penyesuaian dengan kemajuan teknologi yang cepat.
Setiap organisasi perusahaan dan lembaga juga perlu terus memperbarui strategi keamanan mereka secara berkala dan beradaptasi dengan ancaman baru yang memiliki potensi untuk muncul.
Dengan wawasan dari para ahli di acara ini, diharapkan bahwa organisasi akan lebih siap menghadapi tantangan dan ancaman di dunia digital yang semakin kompleks.
Pada prinsipnya, keamanan data adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan pendekatan komprehensif dan kesiapan yang berkelanjutan untuk menjadi informasi tetap aman.
Setiap pencurian data dianggap sebagai pelanggaran keamanan dan privasi yang serius, dengan potensi konsekuensi yang signifikan bagi individu dan organisasi.