Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kronologi PT Sritex Dinyatakan Pailit, Berawal dari Tak Penuhi Kewajiban Pembayaran Utang

Berikut rangkuman kronologi PT Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kronologi PT Sritex Dinyatakan Pailit, Berawal dari Tak Penuhi Kewajiban Pembayaran Utang
istimewa
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. | Berikut rangkuman kronologi PT Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. 

Homologasi ini adalah pengesahan oleh hakim atas kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

Baca juga: Penyebab Raksasa Tekstil PT Sritex Dinyatakan Pailit

"Perjanjian itu dikukuhkan menjadi homologasi namanya. Ketika perjanjian itu dilaksanakan, namun dalam perjalanan si termohon (PT Sritex) tak melaksanakan sepenuhnya," jelas Haruno.

Selain itu, Substansi dari perjanjian antara penggugat dan tergugat adalah bahwa PT Sritex wajib membayar sejumlah nominal setiap bulan kepada penggugat.

"Jadi tiap bulan, akan membayar kepada mereka yang dalam permohonan itu tiap bulan," jelas Haruno.

Selanjutnya konsekuensi dari kelalaian yang dilakukan Sritex ini adalah putusan pailit pada PT Sritex yang dinyatakan oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid.

"Dan lalai tersebut keputusan yang kemarin itu jadi pailit dengan segala akibat hukumnya," pungkas Haruno.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Seno Tri Sulistiyono)(Kompas.com/Alinda Hardiantoro/Muchamad Dafi Yusuf)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas