Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pailit, Sritex Punya Utang Rp25 Triliun, 20 Ribu Pekerja Terancam PHK dan Tak Dapat Pesangon

Sritex telah pailit berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pailit, Sritex Punya Utang Rp25 Triliun, 20 Ribu Pekerja Terancam PHK dan Tak Dapat Pesangon
istimewa
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. 

"Hak pekerja itu hanya dikasih belas kasian. Ini memang mengerikan kalau pailit ini tidak dibatalkan," tutur Ristadi.

Ristadi mengaku mendengar kabar bahwa pihak manajemen Sritex sedang melakukan upaya kasasi untuk membatalkan keputusan pailit.

Namun, jika upaya tersebut gagal dan pailitnya terjadi, konsekuensi yang timbul akan sangat berdampak pada para pekerja.

Pekerja tidak hanya berpotensi di-PHK, tetapi juga kehilangan hak pesangon mereka.  

"Jika kasusnya ditolak dan pailitnya terjadi, maka ini akan berdampak pada sisa pekerja yang ada di Sritex itu," tutur Ristadi.

"Kurang lebih sekitar 20 ribu pekerja ini akan terancam PHK dan terancam tidak mendapatkan pesangon. Menyedihkan memang situasi Sritex," pungkasnya.

Adapun Informasi bahwa Sritex telah pailit berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin 21 Oktober 2024.

Berita Rekomendasi

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com. 

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan terafiliasi pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dengan demikian, putusan Sritex pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.

 


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas