Sertifikasi Halal Kini Wajib, BPJPH Terjunkan 1.032 Personel Pengawas
Mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan. BPJPH pun mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
Setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.
Baca juga: Sertifikasi Halal Sifatnya Wajib, Kepala BPJPH Haikal Hasan: Pelanggar, Bisa Ditutup Usahanya
BPJPH pun mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan melaksanakan pengawasan.
"BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024." kata Kepala BPJPH, Haikal Hassan di Kantor BPJPH, Jln Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pengawasan.
Baca juga: Jabat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hassan Dikenal Sebagai Aktivis 212
“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” kata Haikal Hassan.
Masyarakat, kata Haikal Hassan, dapat melapor ke pihaknya jika menemukan produk yang belum melakukan sertifikasi halal.
Partisipasi masyarakat, menurut Haikal Hassan, dibutuhkan untuk meningkatkan produk yang bersertifikasi halal.
"Jangan cuma dari kita doang. Masyarakat bisa dateng melapor, kita terbuka," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.
Sebelumnya, masa tenggang terdekat jatuh tempo aturan tersebut pada 17 Oktober 2024.