Tanggapi Putusan Pembatalan Homologasi, Sritex Ajukan Kasasi
Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
Sritex awalnya sepakat membayar utang kepada perusahaan itu berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022. Namun, pembayaran itu tidak dipenuhi.
PT Indo Bharta Rayon juga meminta PN Niaga Semarang mencabut keputusan pembatalan perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Sritex sesuai kesepakatan sebelumnya.
Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Pemohon selaku kreditur meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya karena gagal membayar utang.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi menyatakan, pihaknya lalu akan menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk menangani hal tersebut. "Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu.
Sebelum pailit, Sritex pernah mendapatkan gugatan serupa terkait kewajiban pembayaran utang kepada CV Prima Karya pada 19 April 2021.