Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pailit, Wamenaker Datangi Pabrik Sritex di Solo Besok

PT Sritex akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 50.000 karyawan karena putusan pailit di pengadilan.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pailit, Wamenaker Datangi Pabrik Sritex di Solo Besok
dok. Kompas.id
Suasana kompleks PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Perusahaan itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Semarang. 

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema  untuk menyelamatkan Sritex," tutur Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).

Baca juga: Sritex Pailit di PN Semarang, Bagaimana Nasib Karyawan? Begini Penegasan Menperin

Agus menegaskan, kini prioritas pemerintah adalah menyelamatkan nasib karyawan dari ancaman PHK.

Opsi dan skema penyelamatan yang diminta oleh Prabowo itu akan disampaikan secepatnya.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK."

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas