Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pailit, Wamenaker Datangi Pabrik Sritex di Solo Besok

PT Sritex akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 50.000 karyawan karena putusan pailit di pengadilan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pailit, Wamenaker Datangi Pabrik Sritex di Solo Besok
dok. Kompas.id
Suasana kompleks PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Perusahaan itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Semarang. 

Agus menegaskan, kini prioritas pemerintah adalah menyelamatkan nasib karyawan dari ancaman PHK.

Opsi dan skema penyelamatan yang diminta oleh Prabowo itu akan disampaikan secepatnya.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK."

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas