Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usai Putusan Mahkamah Konstitusi Soal UU Cipta Kerja, Upah Dipastikan akan Berada di Atas Inflasi

Jika upah naik 8,7 persen, konsumsi bisa meningkat lebih dari Rp 188 triliun, dan dengan kenaikan 10 persen konsumsi dapat mendekati Rp 200 triliun.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Usai Putusan Mahkamah Konstitusi Soal UU Cipta Kerja, Upah Dipastikan akan Berada di Atas Inflasi
Tangkapan layar
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat sesi wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita, Jumat (1/11/2024). 

MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.

Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.

Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.

 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas