Prabowo Mau Ekonomi Tumbuh 8 Persen? Buruh: Kinerja Konsumsi dan Upah Harus Naik
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, salah satu upaya yang dimaksud yakni meningkatkan kinerja konsumsi masyarakat.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Dengan demikian, kenaikan upah minimum setidaknya minimal 8 persen.
"Kalau kita krisis, ini bisa kita pahami (upah minimum tak naik). Tapi ini kan ekonomi tumbuh diantara rata-rata 5 persen," ungkap Said Iqbal.
"Kemudian inflasi diantara rata-rata 2 sampai 3 persen ke atas. Jadi aneh kalau upah itu naik di bawah inflasi," sambungnya.
Oleh karenanya, Said Iqbal menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja, merupakan kemenangan bagi buruh.
Diketahui dalam amar putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, setidaknya terdapat 25 poin amar putusan. Diantaranya soal upah hingga izin pekerja asing di Indonesia.
Selain itu Said Iqbal menegaskan, wajib hukumnya melakukan dialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.
Termasuk pembicaraan soal formula penentuan upah minimum.
Yakni mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog.
"Makanya kita minta gugatan upah dikembalikan peran daripada Dewan Pengupahan, dan kenaikan upah harus inflasi plus pertumbuhan ekonomi," papar Said Iqbal.
"Harus dirundingkan di daerah oleh Dewan Pengupahan di daerah, bukan sepihak oleh pemerintah pusat. Jadi di sini buka ruang diskusi dan dialog," pungkasnya.
----