Dipimpin Luhut, Mari Elka hingga Chatib Basri Masuk Dewan Ekonomi Nasional, Tadi Dilantik Prabowo
Prabowo melantik Mari menjadi wakil Ketua DEN bersama dengan sejumlah orang lainnya yang dilantik menjadi anggota DEN.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mari Elka Pangestu kembali dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin, (5/11/2024).
Sebelumnya, Mari Elka dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilatera.
Kini Mari Elka yang juga mantan Menteri Perdagangan era SBY tersebut dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Prabowo melantik Mari menjadi wakil Ketua DEN bersama dengan sejumlah orang lainnya yang dilantik menjadi anggota DEN.
Pelantikan pejabat DEN tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150/P Tahun 2024 tentang pengangkatan wakil ketua dan anggota Dewan Ekonomi Nasional.
Acara pelantikan dimulai dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya yang disusul pembacaan Keppres. Setelah itu Prabowo mengambil sumpah wakil dan para anggota dewan ekonomi nasional.
"Bahwa saya akan setia kepada undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya pada bangsa dan negara," ujar Prabowo memimpin pembacaan sumpah.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab" lanjutnya.
Setelah itu dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut yakni Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menko PMK Pratikno, Pimpinan MPR Edy Baskoro, dan lainnya.
Sebelumnya Luhut telah dilantik sebagai ketua DEN bersama jajaran menteri lainnya di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Oktober 2024.
Adapun mereka yang dilantik hari ini yakni :
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional: Mari Elka Pangestu
Anggota Dewan Ekonomi Nasional:
1. Muhammad Chatib Basri (ekonom senior)
2. Arief Anshory Yusuf
3. Haryanto Adikoesoemo
4. Heriyanto Irawan
5. Septian Hario Seto
6. Firman Hidayat
Tugas Dewan Ekonomi Nasional
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) adalah lembaga yang pernah eksis di Indonesia 25 tahun lalu, tepatnya pada tahun 1999. Artikel berikut akan membahas mengenai tugas dan fungsi DEN.
Dewan Ekonomi Nasional atau DEN pertama kali dikenalkan tahun 1999 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1999, yang ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid.
Mengacu Keppres tersebut, dituliskan bahwa DEN berfungsi memberikan nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan menanggapi dinamika globalisasi.
Dalam hal ini, Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 2 Keppres Nomor 144 Tahun 1999.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 21 Oktober 2024, dijelaskan bahwa tugas dari Dewan Ekonomi Nasional berbeda dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Ditegaskan bahwa Dewan Ekonomi Nasional akan lebih berfokus pada perumusan kebijakan-kebijakan ekonomi yang berhubungan langsung dengan presiden. Sementara itu, Kemenko Perekonomian akan lebih bertugas untuk mengkoordinasi kementerian bidang ekonomi.
Adapun tugas Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menurut Keppres Nomor 144 Tahun 1999 sebagai berikut:
- Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindak lajutnya
- Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden
- Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan kolektif, serta anggota yang berjumlah paling banyak 10 orang.
Untuk menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi Nasional bekerjasama dengan instansi atau pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.
Atas permintaan DEN, instansi pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas DEN.
Nah itulah ulasan informasi mengenai apa saja tugas Dewan Ekonomi Nasional (DEN).