Anggaran Dana Desa 2015-2024 Mencapai Rp 610 Triliun, Tapi Pengawasan Masih Loyo
Anggaran dana desa dari 2015 hingga 2024 mencapai Rp 610 triliun namun pengawasan masih belum optomal.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengatakan anggaran dana desa dari 2015 hingga 2024 mencapai Rp 610 triliun.
Hal ini disampaikan Yandri dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
"Anggaran dana desa yang sudah digelontorkan dari tahun 2015 sampai tahun 2024 Rp 610 triliun," kata Yandri.
Namun, Yandri sependapat dengan pernyataan Ketua Komisi V DPR, Lasarus, bahwa pengawasannya belum maksimal.
"Jadi apa yang disampaikan Pak Ketua tadi betul, pengawasannya masih belum maksimal," ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengawasi penggunaan dana desa.
"Kami sudah membentuk tim sekarang pak membuat roadmap pengawasan," ucap Yandri. Yandri menjelaskan, anggaran Rp 610 triliun bukan kecil. Sehingga, perlu pengawasan ketat.
"Tetapi jujur mungkin, saya juga sudah diskusi dengan Pak Jaksa Agung banyak memang kepala desa itu yang enggak ngerti tentang pembukuan ya," tegasnya.
Baca juga: Mendes Pastikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Dia menilai, mayoritas kepala desa yang terpilih tidak memiliki pengetahuan tentang pembukuan.
"Karena dia tokoh, dipilih, mungkin ya mungkin dari sisi basic untuk pembukuan enggak ada, ya penggunaan anggaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan," imbuh Yandri.