Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Klaim Sudah Susun Proyeksi Upah 2025, Ambyar oleh Putusan MK Atas UU Cipta Kerja

Pengusaha sudah memproyeksi upah minimum untuk tahun 2025 sebelum terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengusaha Klaim Sudah Susun Proyeksi Upah 2025, Ambyar oleh Putusan MK Atas UU Cipta Kerja
Tribunnews/Endrapta
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mengungkan, pengusaha sudah memproyeksi upah minimum untuk tahun 2025 sebelum terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia menyebut pengusaha sudah mulai mengalokasikan anggaran dan merencanakan upah untuk tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Sampai sebelum diterbitkannya putusan MK, pengusaha sudah memproyeksikan besarnya upah minimum berdasarkan PP 51," kata Bob Azam ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

"Kita sudah mengalokasikan anggaran berdasarkan indeks data-data yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan PP 51," lanjutnya.

Terbitnya putusan MK tentang pasal-pasal krusial tentang ketenagakerjaan di Undang-undang Cipta Kerja membuat sistem perhitungan dan penetapan upah minimum berubah drastis.

Berita Rekomendasi

"Judicial review Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan perubahan yang signifikan, khususnya dalam penentuan upah minimum yang berdasarkan sektoral," ujarnya.

Menurut Bob, demi menjaga kepastian hukum, penetapan upah minimum 2025 harus tetap merujuk pada PP 51/2023.

Berdasarkan PP 51/2023, upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 harus sudah ditetapkan pada 21 November 2024. Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus sudah ditetapkan pada 30 November 2024.

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Buruh Tolak Usulan Soal Kenaikan Upah Berdasarkan Jenis Industri

Pihak Partai Buruh mencatat terdapat setidaknya 21 norma dari tujuh isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Tujuh isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU CiptaKerja.

MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.

Baca juga: Buruh Menang Gugatan di MK, Pebisnis Keluhkan Peraturan Ketenagakerjaan Kembali Berubah

MK meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

DPR Sebut PP 51/2023 Tak Berlaku

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.

Hal ini disampaikan Dasco setelah menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) cum Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Dasco mengatakan, PP tersebut tak lagi berlaku seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco di lokasi.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.  (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyebut, DPR dan pemerintah akan mengkaji mengenai pengupahan.

"Menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji," ujar Dasco.

Dasco menuturkan, pihaknya akan mengkaji agar upah yang ditetapkan nantinya tidak merugikan buruh maupun pengusaha.

"Dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," jelasnya.

Sementara itu, Said menyatakan upah minimun harus diberlakukan per 1 Januari 2025.

"Nah, kalau kita tarik mundur aturan Permenaker yang lama, bahwa 60 hari sebelum diberlakukan upah minimum, berarti kan 1 November 2024 sudah diputuskan. Dan itu sudah berlaku," ucapnya 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas