Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Upah Minimum 2025 Dipastikan Naik, Menaker Yassierli: Aturannya Keluar Sebelum Desember

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum 2025 akan mengalami kenaikan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Upah Minimum 2025 Dipastikan Naik, Menaker Yassierli: Aturannya Keluar Sebelum Desember
TRIBUN JABAR
Ilustrasi demo buruh menuntut kenaikan upah 

Sebelumnya, dalam menetapkan upah minimum 2024, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup 3 variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Simbol ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Dewan Pengupahan mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Hitungan Upah Menurut Buruh Usai Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan pasal-pasal atau norma hukum yang berlaku terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi

Said mengatakan, dicabutnya Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023, maka PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan otomatis tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.

"Mulai tahun 2025, akan ada upah minimum sektoral yang nilainya di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK)," ujar Said di Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024).

Lalu, lanjut dia, ketentuan mengenai nilai indeks tertentu (α) yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU No. 6 Tahun 2023. 

Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja.

"Karena PP 51/2023 tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum," terangnya.

Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja bahwa nilai indeks tertentu (α) adalah sebesar 1,0 hingga 2,0.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas