Tak Lagi BUMN, Bulog akan Jadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian untuk Kejar Swasembada Pangan
Saat Bulog telah bertransformasi sebagai lembaga pemerintah non kementerian, mereka akan memanfaatkan dana dari APBN.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati akan mengubah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pangan, yaitu Perum Bulog, menjadi lembaga pemerintah non kementerian.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Bulog harus ditranformasi kelembagaannya salah satunya agar target Indonesia mencapai swasembada pangan pada 2027 bisa tercapai.
Hal itu diungkap Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, usai mengadakan rapat koordinasi terbatas bersama kementerian/lembaga lain, di antaranya yang hadir adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Baca juga: Target Swasembada Pangan RI Dimajukan dari 2028 ke 2027
"Untuk mencapai swasembada pangan itu maka fungsi Bulog harus kembali, harus transformasi lembaganya. Jadi sudah disepakati nanti Bulog akan berubah bentuk lembaganya." kata Zulhas.
Ia memandang Bulog harus tak berstatus komersial lagi jika Indonesia ingin mencapai swasembada pangan pada 2027.
Jika masih berstatus komersial, orientasi Bulog ketika hendak menyerap gabah atau jagung dari petani lokal akan lebih pada untung-rugi.
"Enggak bisa komersial lagi. Kalau komersial lagi, beli jagung rakyat, beli gabah, itu kadang-kadang hitung-hitungan. Bulog ini untung apa rugi? Kalau rugi, diperiksa (lembaga pengawasan terkait)," ujar Zulhas.
Pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan rencana ini telah disepakati dan akan dibahas lagi di berbagai rapat yang akan datang.
Ditemui usai rapat, Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono mengatakan pihaknya akan menyiapkan konsep Bulog sebagai lembaga pemerintah non kementerian seperti apa.
Pihaknya juga bertugas mengusulkan strukturnya seperti apa dan apa yang menjadi urgensi hingga akhirnya Bulog harus berubah menjadi badan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Namun, perubahan kelembagaan ini tampaknya tak akan terealisasi dalam waktu dekat. Sebab, tahun depan Bulog masih akan menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMN.
"Saya sudah lapor ke Pak Menteri BUMN dan Bapak Wakil Menteri BUMN, 2025 kita masih menggunakan RKAP badan usaha milik negara yang berbentuk baru. Jadi kita sebagai operator tetap jalan. Kalau tidak, nanti berhenti dong penyerapan gabah, penyerapan beras," kata Wahyu.
Sembari Bulog sebagai BUMN masih berjalan, ia menyebut akan dibentuk tim transformasi untuk peralihan kelembagaan ini.