Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Peraturan Penghapusan BPHTB-PBG Ditargetkan Bisa Jalan Dalam Sebulan

penghapusan BPTHB dan PBG merupakan upaya pemerintah mengejar target 3 juta rumah setahun yang dicanangkan Presiden

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Peraturan Penghapusan BPHTB-PBG Ditargetkan Bisa Jalan Dalam Sebulan
Tangkapan layar
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait 

Pertama, untuk BPTHB, Tito menyebut Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam pasal 44 ayat 6, salah satu poin dalam UU tersebut menyebutkan bahwa MBR termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek BPTHB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan lainnya yang menyebutkan MBR bisa dikecualikan dari pungutan BPHTB adalah Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan berikutnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Tiga Menteri Prabowo Ungkap Strategi Realisasikan Target Bangun 3 Juta Rumah Per Tahun

Dalam Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan Perizinan Berusaha bagi Badan Hukum yang mengajukan rencana pembangunan Perumahan untuk MBR.

Selanjutnya, Tito juga menyebutkan dasar hukum untuk kriteria MBR yang berhak menerima penghapusan BPHTB ini.

Dasar hukumnya ada dua. Ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Berita Rekomendasi

Lalu, ada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023.

Berikutnya adalah dasar hukum dari penghapusan PBG.

Ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 101.

Khususnya dalam UU 1/2022 Pasal 101 Ayat 5, pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Jadi, tidak perlu izin dari DPRD karena dalam undang-undang ini jelas sekali disebutkan di situ adalah dengan Peraturan Kepala Daerah. Kalau Peraturan Daerah kan DPRD yang menetapkan," ujar Tito.

Selain itu, ada juga PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam PP 35/2023 Pasal 99 Ayat 3 dan 8 menjelaskan bagaimana pemberian insentif fiskal pajak dan retribusi bagi Pelaku Usaha untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas