UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Kami akan Terus Perbaiki Kesejahteraan Buruh
Kebijakan menaikkan UMP 2025 adalah dalam rangka meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diambil Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11) sore.
Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).
Baca juga: Kelompok Buruh Nyatakan Batal Gelar Mogok Nasional Meski Upah Naik 6,5 Persen
Selain itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkanoleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara ketentuan lebih rinci akan diatur olehperaturan Menteri Ketenagakerjaan. Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker(peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.
Prabowo menegaskan kebijakan menaikkan UMP 2025 ini adalah dalam rangkameningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha.
"Upah minimum ini juga jadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak. Kita akan perjuangkan terus perbaiki kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.
Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal penting. Karenanya upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan. Kebijakan akan diarahkan menuju peningkatan kesejahteraan. Salah satunya program makan bergizi gratis (MBG).
"Tadi juga di hadapan pimpinan buruh perwakilan saya menyampaikan bahwa programkami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan," jelasnya.
"Karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak, kalau kita rinci program bergizi ini nanti rata-rata minimumnya kita ingin memberi indeks per anak per ibu hamil itu 10 ribu rupiah per hari," ujar Prabowo.
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkap kemungkinan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar 6 sampai dengan 6,5 persen.
Menurut Said Iqbal, Prabowo memutuskan UMP 2025 mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungandunia usaha.
"Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," kata dia, Jumat (29/11).
Adapun Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sempat memberikan sinyal bahwa Upah Minimum Provinsi tahun 2025 bakal mengalami kenaikan.
Pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha.
"Turun apanya? Yaenggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan duniausaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks IstanaKepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Adapun formulasi upah minimum provinsi (UMP) ini menindaklanjuti putusan MahkamahKonstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan.
Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upahyang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja. MK meminta pasal soalpengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganyasecara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional.
MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yangmewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagipekerja/buruh".
MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalampenentuan upah minimum serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral.(tribunnetwork/fik/dod)