Lebih Cepat, Pengusaha Makin Banyak Pilih Jalur Arbitrase untuk Selesaikan Sengketa Bisnis
Saat ini, berdasarkan UU Arbitrase, putusan arbitrase wajib didaftarkan ke pengadilan dalam kurun waktu 30 hari untuk pelaksanaan eksekusi.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa tahun terakhir muncul tren meningkatnya minat para pebisnis menempuh penyelesaian melalui arbitrase untuk menyelesaikan sengketa bisnis dan sengketa perdata yang muncul.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo mengatakan, alasan utama mengapa pebisnis memilih forum arbitrase, diantaranya karena proses penyelesaiannya yang lebih cepat, bersifat rahasia, dan menghemat biaya ketimbang menyelesaikannya melalui persidangan di pengadilan niaga yang lama dan berbelit.
Selain itu, arbitrse dipilih karena putusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat pihak-pihak yang bersengketa.
"Bagi perusahaan yang terdaftar di lantai bursa, jika perusahaan tersebut sedang digugat oleh pihak ketiga, publik akan mengetahuinya melalui pemberitaan media. Hal itudapat merusak reputasi dan kredibilitas emiten tersebut," ujarnya.
Baca juga: Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia Resmi Dibentuk: BAKI Selesaikan Sengketa Olahraga Indonesia
"Dengan menggunakan arbitrase, kerahasiaan terjaga, sehingga orang lain tidak akan mengetahuinya," kata Sabela di sela acara "Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2024" di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), penyelesaian perselisihan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa harus selesai dalam jangka waktu 180 hari.
"Dalam periode tersebut, perkara yang disengketakan harus tuntas dan keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat," sebutnya.
Menurut Presiden DSI periode 2021-2026, forum ini memberikan kesempatan bagi mediator dan arbiter untuk belajar tentang pelaksanaan arbitrase di negara lain.
Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2024 memberikan insight kepada para tenaga mediator tentang pengetahuan tentang penyelesaian sengketa bisnis lewat arbitrase di negara lain di Eropa dan Australia.
Karena itu, di forum ini DSI mengundang pembicara dari Norwegia, Denmark, dan Australia untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka dalam menyelesaikan sengketa bisnis melalui arbitrase.
"Kegiatan ini mengumpulkan teman-teman negosiator dari seluruh Indondsia untuk berbagai pengalaman tentang mediasi, konsulitator dan arbriter, termasuk membuka peluang mereka ke dunia internasional," ungkapnya.
"Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya kapasitas pengalaman dan pengetahuan peserta penyelesaian sengkete arbritrasi di bidang bisnis."
"Kita siapkan tenaga arbriter untuk selesaikan sengketa bisnis baik yang bersifat lokal maupun nasional. Selama ini setiap ada sengketa pilihannya kan ke pengadilan. Sehingga sekarang para pebisnis punya alternatif lain yang lebih cepat dan efisien dan keputusan yang dihasilkan mengikat dan berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Di akhir kegiatan ini juga dilak