Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lebih Cepat, Pengusaha Makin Banyak Pilih Jalur Arbitrase untuk Selesaikan Sengketa Bisnis

Saat ini, berdasarkan UU Arbitrase, putusan arbitrase wajib didaftarkan ke pengadilan dalam kurun waktu 30 hari untuk pelaksanaan eksekusi.  

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Lebih Cepat, Pengusaha Makin Banyak Pilih Jalur Arbitrase untuk Selesaikan Sengketa Bisnis
HO
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo. 

ukan penyerahan penghargaan "Indonesia Alternative Dispute Resolution Award 2024" kepada 47 peserta.  

Dalam kesempatan itu Sabela mengusulkan agar lembaga arbitrase negara, yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI dapat melaksanakan putusannya tanpa harus didaftarkan/penetapan dari pengadilan.

Dia beralasan lembaga arbitrase yang memiliki kewenangan peradilan, putusannya bersifat final dan mengikat sehingga bisa langsung dieksekusi.  

Saat ini, berdasarkan UU Arbitrase, putusan arbitrase wajib didaftarkan ke pengadilan dalam kurun waktu 30 hari untuk pelaksanaan eksekusi.  

Hal ini menyebabkan putusan arbitrase tidak bisa langsung dilaksanakan atau dieksekusi sebelum ada penetapan dari pengadilan.

Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2024 di Jakarta berlangsung hingga 5 Desember 2024 dan dihadiri sekitar 200 arbiter dari berbagai daerah.

Hadir pula sebagai pembicara kunci dari Mediation Institute Of Nordic Mediation, Tudi Langkjaer Larsen dan Reinert Kamoy.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas