Pemerintah Potong Harga Avtur demi Tekan Harga Tiket Pesawat di Libur Natal-Tahun Baru
Pemerintah punya opsi penambahan jam operasi bandar udara dan layanan navigasi penerbangan menjadi 24 jam.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkap pemerintah telah mengambil sejumlah upaya untuk menekan harga tiket pesawat pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, salah satunya adalah memberi potongan harga jual avtur.
Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan telah melakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta pemangku kepentingan lainnya terkait dengan pemberian dukungan instrumen terhadap kelas ekonomi di penerbangan domestik.
Ada empat langkah optimalisasi yang diambil.
Pertama, opsi penambahan jam operasi bandar udara dan layanan navigasi penerbangan menjadi 24 jam.
Kedua, potongan 50 persen untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpana Pesawat Udara (PJP4U).
Ketiga, penurunan fuel surcharge dari 10 persen menjadi 2 persen untuk tipe jet dan dari 25 persen menjadi 20 persen untuk tipe propeller.
Ketiga langkah di atas berlaku selama periode Nataru 2024/2025, yaitu pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Lalu upaya yang keempat adalah potongan harga jual avtur di 19 bandar udara. Berbeda dengan tiga sebelumnya, ini hanya berlaku selama Desember 2024.
"Pemberian potongan harga jual avtur di 19 bandara dengan rentang harga Rp 700 sampai Rp 980 per liter berlaku selama bulan Desember 2024," kata Dudy saat rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Prabowo Ingatkan Penurunan Harga Tiket Pesawat Jangan Sampai Rugikan Industri Penerbangan
Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan produk hukum untuk beberapa upaya optimalisasi harga tiket di atas.
Antara lain, Keputusan Menteri Perhubungan KM 15 Tahun 2024 tentang Penurunan Biaya Fuel Surcharge, Surat Menteri Perhubungan PR.303/1/20/MHB/2024 kepada penyelenggara bandara/badan usaha bandar udara, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara 250 DJPU tahun 2024 Pengurangan Tarif Jasa Kebandarudaraan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.