Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Tidak Tepat saat Ekonomi Turun

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Bob Azam, mengatakan pemberlakukan PPN 12 persen di tahun depan dirasa kurang tepat

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Tidak Tepat saat Ekonomi Turun
Tribunnews.com
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam dan finalis Toyota Eco Youth ke 13 di Surabaya, Jawa Timur 

Berlaku untuk Barang Mewah

DPR menegaskan, tarif PPN sebesar 12 persen hanya berlaku kepada orang-orang yang membeli barang mewah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kami akan tetap ikut UU, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di UU yaitu 1 Januari 2025," ujar Misbakhun.

"Tapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," sambungnya.

Misbakhun mengatakan, tarif PPN 11 persen akan tetap berlaku bagi barang kebutuhan pokok yang biasa diakses masyarakat kecil.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah masih akan mempelajari mengenai PPN yang tidak berada dalam 1 tarif ini.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Tak Pernah Menyampaikan Pernyataan Resmi Terkait PPN 12 Persen

Berita Rekomendasi

"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif," jelas Misbakhun.

Misbakhun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan.

Sebab, pelayanan umum dan jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN.

"Bapak Presiden juga berusaha mentertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan tambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," imbuh Misbakhun.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

Dasco menyebut, kebutuhan yang bersinggungan dengan masyarakat tetap dikenakan PPN 11 persen.

"Ada 3 poin, satu, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif. Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu 11 persen," kata Dasco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas