Sri Mulyani Anggarkan Rp 265,6 Triliun untuk Insentif Bahan Pangan, Transportasi dan UMKM
Sri Mulyani menganggarkan dana Rp 265,6 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di 8 sektor tahun 2025.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Lalu pemerintah juga membebaskan PPN untuk sektor transportasi misalnya untuk angkutan umum sebesar Rp 23,4 triliun.
Tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding sebesar Rp 7,4 triliun dan tarif khusus jasa pengiriman paket sebesar Rp 2,6 triliun.
Kemudian, jasa pendidikan dan kesehatan pemerintah membebaskan PPN di tahun 2025 sebesar Rp 26 triliun dan jasa pelayanan kesehatan media sebesar Rp 4,3 triliun.
"Jasa pendidikan dan jasa kesehatan selama ini tidak membayar PPN. Rp26 triliun pendidikan dan kesehatan Rp4,3 triliun."
"Mau yang biaya sekolahnya Rp0 sampai yang biaya sekolahnya ratusan juta, ini selama ini tidak terkena PPN. Ini yang menimbulkan banyak suara mengenai azas keadilan," ungkapnya.
Pemerintah juga membebaskan PPN untuk jasa keuangan dan asuransi. Untuk jasa keuangan sebesar Rp 19,1 triliun dan jasa asuransi Rp 8,7 triliun.
Untuk sektor otomotif pemerintah memberikan insentif sebesar Rp 11,4 triliun dan sektor properti sebesar Rp 2,1 triliun.
"Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air, PPN-nya dibebaskan untuk listrik kecuali untuk rumah yang dayanya di atas Rp660,000. Sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN Rp2 triliun. Untuk listrik tadi yang dibawah Rp6,600 PPN yang dibebaskan nilainya mencapai Rp12,1 triliun," tegasnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia