Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Biaya Transaksi Qris Sebesar 12 Persen Bakal Dibebankan Kepada Penjual 

Dwi enggan menjelaskan lebih rinci presentase kenaikan biaya transaksi untuk sekali pakai menggunakan Qris

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Biaya Transaksi Qris Sebesar 12 Persen Bakal Dibebankan Kepada Penjual 
istimewa
Ilustrasi: Pembayaran QRIS menggunakan aplikasi GoPay 

12% x Rp 1.500 = Rp180.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15.

(2) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11% x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12% x Rp1.500 = Rp180.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujar Dwi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas