Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bapanas: Beras Kena PPN 12 Persen Hanya yang Impor untuk Kebutuhan Hotel atau Restoran

Beras medium dan premium tidak dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bapanas: Beras Kena PPN 12 Persen Hanya yang Impor untuk Kebutuhan Hotel atau Restoran
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, beras medium dan premium tidak dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025.

Ia mengatakan, beras yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah beras khusus yang diimpor yang biasanya digunakan di hotel atau restoran.

"Beras yang kena PPN itu beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran," kata Arief di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (24/12/2024).

Arief menjelaskan bahwa yang pernah disebutkan Kementerian Keuangan bahwa beras premium termasuk yang terkena PPN 12 persen, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.

Berita Rekomendasi

Jadi, beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, Arief mengatakan itu tidak terkena PPN.

"Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," ujar Arief. Kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Bapanas pun mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Hal itu sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar," ucap Arief.

Baca juga: Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Khusus Restoran dan Hotel

"Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas