Bapanas: Beras Kena PPN 12 Persen Hanya yang Impor untuk Kebutuhan Hotel atau Restoran
Beras medium dan premium tidak dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Sebagai informasi, pada Januari dan Februari 2025, pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras ke 16 juta masyarakat yang berpendapatan rendah.
Penyaluran itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk penyeimbang kebijakan PPN 12 persen, terutama yang terkait pangan.
Baca juga: Menko Pangan Bantah Klaim Menkeu Soal Beras Premium Kena PPN 12 Persen
Sebanyak 160 ribu ton dialokasikan per bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) oleh Perum Bulog melalui penugasan dari Bapanas.
Penyesuaian jumlah PBP menjadi 16 juta karena terdapat beberapa justifikasi.
Faktor pertama karena adanya penurunan persentase penduduk miskin pada Maret 2024 menjadi 25,22 juta orang.
Persentase penduduk miskin pada Maret 2024 menurun 0,68 juta orang terhadap Maret 2023 dan menurun 1,14 juta orang terhadap September 2022.
Lalu, agar program ini lebih tepat sasaran, perlu menggunakan data desil 1 dan 2 yang jumlahnya 14 juta sebagaimana data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Dari situ ditambahkan pula dengan data lansia tunggal dan perempuan KK (Kepala Keluarga) miskin.