Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sederet Dampak Buruk ke Masyarakat saat PPN 12 Persen Diterapkan Pemerintah 1 Januari 2025

Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu. 

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Sederet Dampak Buruk ke Masyarakat saat PPN 12 Persen Diterapkan Pemerintah 1 Januari 2025
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Kenaikan PPN menjadi 12% tidak sepadan dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang sudah diumumkan seluruh gubernur di Indonesia pada Kamis (11/12/2024).  

Bahkan, Bhima menilai, kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah di tengah kenaikan tarif PPN tahun depan juga hanya berorientasi untuk jangka pendek dan tidak menawarkan kebaruan karena hanya mengulang insentif yang sudah ada. 

"PPN perumahan DTP, PPN kendaraan listrik dan PPh final UMKM 0,5 persen sudah ada sebelumnya. Bentuk bantuan juga bersifat temporer seperti diskon listrik dan bantuan beras 10 kg yang hanya berlaku 2 bulan," kata dia.

Sebaliknya, efek negatif kenaikan tarif PPN 12?rdampak jangka panjang. Di samping itu, pemberian insentif PPN DTP 3 persen persen untuk kendaraan Hybrid justru semakin membuat kontradiksi berupa keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat menengah ke atas.

Sebaliknya, kelas menengah diminta membeli mobil Hybrid di saat ekonomi melambat. 

"Harga mobil Hybrid pastinya mahal, dan ini cuma membuat konsumen mobil listrik EV yang notabene kelompok menengah atas beralih ke mobil Hybrid yang pakai BBM. Bagaimana bisa ini disebut keberpihakan pajak?” kata Bhima.

Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, terdapat kebijakan PPN 12% yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN.

Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu. 

Berita Rekomendasi

Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.

“Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga, yaitu kelompok yang masuk  dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Sri Mulyani mencontohkan, makanan mewah yang premium seperti daging sapi wagyu atau kobe yang harganya kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilo. 

Sementara itu, daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150-200 ribu per kilo tidak dikenakan PPN.

Untuk sekolah premium, tarif PPN 12% akan dikenakan pada sekolah-sekolah yang biaya pembayarannya mencapai ratusan juta.

“Kesehatan yang premium juga akan dikenakan PPN, dan juga PPN untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 volt ampere (VA) dikenakan PPN,” jelasnya.

Adapun dalam bahan paparan Sri Mulyani dirincikan, beberapa contoh barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, kini akan dikenakan PPN.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas