Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sederet Dampak Buruk ke Masyarakat saat PPN 12 Persen Diterapkan Pemerintah 1 Januari 2025

Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu. 

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Sederet Dampak Buruk ke Masyarakat saat PPN 12 Persen Diterapkan Pemerintah 1 Januari 2025
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Kenaikan PPN menjadi 12% tidak sepadan dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang sudah diumumkan seluruh gubernur di Indonesia pada Kamis (11/12/2024).  

1. PPN atas Bahan Makanan Premium

• Beras premium

• Buah-buahan premium

• Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe)

• Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium)

• Udang dan crustacea premium (contoh: king crab)

2. PPN atas jasa pendidikan premium

Berita Rekomendasi

3. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium

4. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

Adapun Sri Mulyani menjelaskan pertimbangan kebijakan PPN akan dikenakan pada barang-barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN adalah karena, mayoritas kelompok paling kaya yakni desil 9 dan 10 paling banyak menikmati fasilitas pembebasan PPN ini.

Ia mencatat, masyarakat desil 9 dan 10 menikmati pembebasan PPN sekitar Rp 41,1 triliun. Sedangkan masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.

“Ini artinya pembebasan PPN kita kemudian lebih berpihak pada kelompok yang lebih mampu. Oleh Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga,” tambahnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas