Tarik Ulur Perubahan PPN, Bagaimana Dampaknya Pada Penerimaan Negara?
Pembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
"Pengusaha yang melakukan penyerahan objek pajak yang sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan," tambah Krisna.
Krisna melihat menurunkan batasan dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk mendorong munculnya PKP.
Namun batasan ini juga perlu memperhatikan fenomena dimana banyak UMKM memilih untuk membuka usaha lain ketimbang meningkatkan usahanya untuk mencapai nilai tertentu.
Baca juga: Opsen Pajak Lebih Bikin Pening Industri Otomotif Ketimbang Kenaikan PPN 12 Persen
"Mendorong semakin banyak usaha untuk menjadi usaha PKP harus menjadi prioritas. Peningkatan tarif PPN berarti melakukan penarikan pajak pada subjek pajak yang selama ini sudah patuh membayar pajak," ucap Krisna.
Dia melanjutkan, jika tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
"Pemerintah juga dapat mendorong ekstensifikasi penerimaan negara dengan dengan meningkatkan kemudahan berusaha, mengurangi restriksi pasar, dan membangun ekosistem kewirausahaan yang sehat agar mendorong pertumbuhan UMKM," kata Krisna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.