Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Tarik Ulur Perubahan PPN, Bagaimana Dampaknya Pada Penerimaan Negara?

Pembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tarik Ulur Perubahan PPN, Bagaimana Dampaknya Pada Penerimaan Negara?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivitas pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang. Pembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Krisna melihat menurunkan batasan dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk mendorong munculnya PKP. 

Namun batasan ini juga perlu memperhatikan fenomena dimana banyak UMKM memilih untuk membuka usaha lain ketimbang meningkatkan usahanya untuk mencapai nilai tertentu.

Baca juga: Opsen Pajak Lebih Bikin Pening Industri Otomotif Ketimbang Kenaikan PPN 12 Persen


"Mendorong semakin banyak usaha untuk menjadi usaha PKP harus menjadi prioritas. Peningkatan tarif PPN berarti melakukan penarikan pajak pada subjek pajak yang selama  ini sudah patuh membayar pajak," ucap Krisna.

Dia melanjutkan, jika tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.

"Pemerintah juga dapat mendorong ekstensifikasi penerimaan negara dengan dengan  meningkatkan kemudahan berusaha, mengurangi restriksi pasar, dan membangun ekosistem kewirausahaan yang sehat agar mendorong pertumbuhan UMKM," kata Krisna.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas