Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Politisi Golkar Henry Indraguna Tanggapi Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Kategori Barang & Jasa Mewah

Henry juga menegaskan bahwa kementerian terkait harus bisa menjelaskan dengan bahasa yang mudah, jelas dan gamblang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Politisi Golkar Henry Indraguna Tanggapi Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Kategori Barang & Jasa Mewah
Tangkapan layar YouTube Seleb On Cam
Politisi Golkar Henry Indraguna menanggapi keputusan Presiden Prabowo soal pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. 

Sehingga kepercayaan masyarakat bisa terus tumbuh tinggi kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam melaksanakan Asta Cita sesuai janji kampanyenya. 

"Harapan kita semua, semua sektor ekonomi bisa berjalan dengan baik, didukung dengan iklim politik yang tenang serta keamanan dan pertahanan stabil," pungkasnya. 

Sebagai informasi daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah:

1. Kelompok hunian mewah, meliputi rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis hunian lainnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

2. Balon udara, termasuk balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Selain itu, kelompok pesawat udara lainnya yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet, serta senjata api yang dikecualikan untuk kepentingan negara.

3. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan Yacht.

4. Kendaraan bermotor yang juga terkena PPNBM.

Berita Rekomendasi

Produk dan Jasa Tak Kena PPN 12 persen

Sementara untuk produk yang tak dikenai PPN 12 Persen adalah:

Beras dan padi-padian yang lain; jagung, kedelai; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi jalar dan ubi kayu; gula; ternak dan hasilnya semisal susu segar dan hasil pemotongan hewan; unggas; kacang tanah dan kacang-kacangan lain; ikan, udang, rumput laut, dan biota lainnya; tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum.

Kemudian jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan; jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci; jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta; serta jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi.

Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas