Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bahas Coretax, DPR dan Ditjen Pajak Rapat Tertutup

DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggelar rapat mengenai pengaturan dan pengawasan Coretax system secara tertutup

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Bahas Coretax, DPR dan Ditjen Pajak Rapat Tertutup
Dok: Tangkapan layar Youtube Komisi XI DPR RI Channel
RAPAT TERTUTUP - Suasana rapat Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelum dinyatakan tertutup, Senin (10/2/2025). Rapat ini dinyatakan tak terbuka untuk umum setelah Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta dilakukan secara tertutup. Dok: Tangkapan layar Youtube Komisi XI DPR RI Channel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menggelar rapat mengenai pengaturan dan pengawasan Coretax system secara tertutup.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mulanya mengatakan bahwa rapat telah dihadiri 15 anggota terdiri dari 6 fraksi dari 48 anggota Komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi.

"Dengan demikian, kuorum sebagaimana ditentukan dalam pasal 279 dan pasal 281, peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tetntang tata tertib telah terpenuhi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Baca juga: KPK Telaah Dugaan Korupsi Megaproyek Coretax, Butuh Waktu 30 Hari Tentukan Langkah Berikutnya

"Untuk itu dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat dengan Komisi XI dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan," lanjutnya.

Misbakhun lalu menawarkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo apakah rapat ini mau dilakukan secara terbuka atau tertutup untuk umum.

Suryo pun menjawab, jika diizinkan, rapatnya bisa dilaksanakan secara tertutup.

"Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup," kata Suryo.

Berita Rekomendasi

Misbakhun lalu bertanya kepada para anggota yang hadir apakah setuju rapatnya dilakukan secara tertutup. Mereka pun setuju.

Baca juga: Apa Itu Coretax? Diyakini Luhut Bisa Tambah Setoran Pajak hingga Rp1.500 Triliun 

"Rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum," ujar Misbakhun.

Sebagai informasi, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu. 

Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah. 

Namun sayangnya, sistem ini menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

Mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, semua menjadi keluhan dari Wajib Pajak di berbagai media sosial.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas