Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Peserta Program Magang Disebut Dimintai Uang dan Kontrak Diputus Perusahaan

Program magang kerja nasional merupakan program pemerintahan Presiden Prabowo dan diikuti lebih dari 5 ribu perusahaan di seluruh Indonesia. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Peserta Program Magang Disebut Dimintai Uang dan Kontrak Diputus Perusahaan
istimewa
ILUSTRASI PROGRAM MAGANG KERJA - Peserta program magang nasional mengaku dimintai uang oleh perusahaan penyelenggara magang hingga pemutusan kontrak di tengah masa magang kerja. 

Batch II mencatat 4.015 perusahaan untuk periode kerja selama 24 November 2025–23 Mei 2026 dan batch III mencakup 2.381 perusahaan untuk periode kerja 16 Desember 2025–15 Juni 2026.

Selain perusahaan, terdapat satuan kerja (satker) kementerian/lembaga yang turut menjadi penyelenggara. Total satker yang ikut mencapai 2.886 dengan 4.566 posisi magang tersedia selama empat batch.

Dengan jumlah program yang besar, total mentor yang terlibat mencapai 30.301 orang.

100 ribu peserta magang juga mendapatkan penawaran pelatihan massal secara online dalam bentuk soft skill program yang bersifat opsional dan diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.

Program magang nasional diperuntukkan tidak hanya untuk lulusan baru (fresh graduate), tetapi juga bagi lulusan D3 dan S1 yang lulus maksimal satu tahun terakhir dari tanggal mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah.

Syarat agar bisa mengikuti program ini adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian merupakan lulusan program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama 1 tahun pada saat mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah.

Rekomendasi Untuk Anda

Peserta juga harus berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas