Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Mendag Jamin Impor Baju Bekas Cacah dari AS Bukan Pakaian untuk Dijual Jadi Barang Thrifting

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjamin pakaian bekas yang diimpor dari Amerika Serikat (AS) merupakan barang yang sudah dicacah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mendag Jamin Impor Baju Bekas Cacah dari AS Bukan Pakaian untuk Dijual Jadi Barang Thrifting
Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjamin pakaian bekas yang diimpor dari Amerika Serikat (AS) merupakan barang yang sudah dicacah dan bukan merupakan barang yang dijual untuk menjadi produk thrifting. 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan impor pakaian bekas yang sudah dicacah merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal 
  • Mendag Budi menjelaskan, sebelum barang masuk ke Indonesia, importir wajib memenuhi Laporan Surveyor

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menjamin pakaian bekas yang diimpor dari Amerika Serikat (AS) merupakan barang yang sudah dicacah dan bukan merupakan barang yang dijual untuk menjadi produk thrifting.

Kebijakan impor pakaian bekas yang sudah dicacah merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Pasar Gedebage Terbuka soal Usulan 1.300 Merek Lokal Gantikan Baju Thrifting

Ketentuan itu tercantum dalam Article 2.8: Worn Clothing pada Annex III: Specific Commitments (Section I. Tariffs and Quotas).

Budi menjelaskan, sebelum barang masuk ke Indonesia, importir wajib memenuhi Laporan Surveyor (LS).

Dokumen tersebut bertujuan memastikan barang yang didatangkan benar-benar berupa bahan baku industri, bukan pakaian bekas layak pakai untuk diperjualbelikan kembali.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan mekanisme itu, ia menegaskan tidak akan ada penyimpangan berupa penjualan kembali pakaian bekas sebagai barang thrifting.

"Jadi ada laporan surveyor, persyaratannya kan. Jadi dipastikan enggak ada masalah, karena sebelum ke sini [Indonesia] ada LS, laporan surveyor selama ini kan ada," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Adapun perusahaan tekstil nasional PT Pan Brothers Tbk telah menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Ravel Holding Inc, terkait impor pakaian bekas yang telah dicacah.

Baca juga: Rapat dengan DPR, Pedagang Baju Thrifting Minta Pakaian Bekas Impor Dilegalkan, Pajaki 10 Persen

Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 18 Februari 2026.

Kekhawatiran soal impor baju bekas cacahan ini dikemukakan oleh Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) dan Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI).

Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman menilai tidak ada jaminan bahwa barang yang masuk benar-benar berupa cacahan, karena berpotensi merupakan pakaian bekas yang dijual kembali untuk kebutuhan thrifting.

“Meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa
jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?” kata Nandi dalam keterangan tertulis.

“Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sembagai tempat rembesan barang impor ilegal” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum YKTI Rudiansyah menyatakan bahwa pihaknya mendukung jika yang diimpor adalah cacah yang akan kembali didaur-ulang menjadi bahan baku garment.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas