Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Corona, Kantor Pajak Tutup hingga 5 April, Batas Lapor SPT Pribadi Mundur ke 30 April

Kegiatan layanan di kantor pajak di seluruh Indonesia tutup hingga 5 April 2020. Sementara batas waktu lapor SPT Tahunan juga mundur ke 30 April 2020.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Ada Corona, Kantor Pajak Tutup hingga 5 April, Batas Lapor SPT Pribadi Mundur ke 30 April
INSTAGRAM/ditjenpajakri
Ada Corona, Kantor Pajak Tutup hingga 5 April, Batas Lapor SPT Pribadi Mundur ke 30 April 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup sementara layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Penutupan layanan di kantor pajak berlangsung mulai hari ini, Senin (16/3/2020) hingga 5 April mendatang.

Penutupan sementara tersebut sejalan dengan usaha pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Dikutip dari laman resmi DJP, peniadaan sementara pelayanan perpajakan juga untuk pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Layanan Luar Kantor (LDK).

Baik yang dilakukan DJP maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

Tujuh loket Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Utara, kosong. Sampai saat ini jaringan kantor pelayanan warga Bekasi tersebut mengalami gangguan, Rabu (23/4/2013).
Tujuh loket Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Utara, kosong. Sampai saat ini jaringan kantor pelayanan warga Bekasi tersebut mengalami gangguan, Rabu (23/4/2013). (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

Baca: Cegah Virus Corona, Layanan Pajak Sementara Ditiadakan

Baca: 6 Bulan Bebas Pajak, Kenali Aturan Penghitungan PPh 21 pada Gaji Pegawai Tetap dan Tidak Tetap

Layanan Luar Kantor, misalnya mobil pajak, pojok pajak, dan tempat lainnya.

Sementara PTSP seperti di mal pelayanan publik dan tempat lainnya.

Berita Rekomendasi

Perkecualian, pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara tetap dibuka, tapi dengan pembatasan tertentu.

Selain itu, DJP juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan 2019 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi hingga 30 April 2020.

Sebelumnya diketahui, pelaporan SPT Tahunan untuk WP pribadi dibatasi hingga 31 Maret 2020.

Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, maka WP pribadi dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan paling akhir 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com)
Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com) (Tangkap Layar online-pajak.com)

Baca: Ekonomi Dunia Anjlok karena Corona, Jokowi Tunjang Perekonomian dengan Insentif Penundaan Pajak

Baca: Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor

Sementara untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Meski demikian, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas