Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Jakarta: Kebijakan 'Social Distancing' Hanya Sebatas Imbauan, Kurang Efektif

Para pekerja sangat rentan tertular baik dalam perjalanan menuju tempat kerja, di tempat kerja dan perjalanan pulang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in LBH Jakarta: Kebijakan 'Social Distancing' Hanya Sebatas Imbauan, Kurang Efektif
DOK AP II
Penerapan social distancing ini melalui penempelan garis kuning di lantai, yang masing-masing memiliki jarak 1 meter sebagai penanda batas antrean penumpang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, menilai kebijakan Presiden Joko Widodo dan jajarannya menerapkan social distancing atau pembatasan sosial belum efektif selama penyebaran COVID-19 atau corona.

Menurut dia, langkah ini hanya sebatas imbauan dan tidak merata ke seluruh wilayah Indonesia.

"Pemerintah dinilai tidak serius dan berani mendesak pengusaha agar turut mencegah resiko penularan COVID-19," kata Arif, Rabu (18/3/2020).

Baca: Sudah Jalani Tes Kesehatan, Sri Mulyani Bilang Hasilnya Negatif Corona

Baca: Doni Monardo Soal Penanganan Virus Corona: Hentikan Perdebatan, Optimalkan Semua Potensi

Baca: Usai Didepak, Persela Lamongan Tetap Izinkan Mecinovic dan Nakamura Berlatih Dengan Tim

Selama pandemi virus corona terjadi, dia menjelaskan, para pekerja sangat rentan tertular baik dalam perjalanan menuju tempat kerja, di tempat kerja ataupun dalam perjalanan pulang dari tempat kerja.

Dia melihat, kondisi di lapangan, pekerja atau buruh tanpa perlindungan harus mempertaruhkan kesehatannya demi memenuhi kebutuhan hidup.

Untuk itu, dia meminta, pemerintah pusat mewajibkan social distancing dengan cara mengkoordinasikan ke seluruh wilayah Indonesia melalui Pemerintah Daerah dan pengusaha.

Baca: Sudah Jalani Tes Kesehatan, Sri Mulyani Bilang Hasilnya Negatif Corona

Baca: Data Terbaru Pasien Corona 18 Maret 2020 Sore: 19 Meninggal, 11 Sembuh

Baca: Peneliti: Virus Corona Bisa Bertahan hingga 24 Jam pada Kardus dan 3 Hari pada Benda Plastik

Berita Rekomendasi

"Dalam masa social distancing ini, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat baik kelompok pekerja formal, non formal maupun tidak bekerja," kata dia.

Selain itu, dia mendesak pemerintah menyediakan akses kesehatan gratis bagi masyarakat untuk memeriksakan diri bilamana mengalami gejala serupa infeksi corona.

Sampai Rabu ini, telah tercatat 227 kasus positif COVID-19 di Indonesia sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Juga telah meninggal dunia 7 orang pasien positif COVID-19, yang mana kasus kematian pertama diumumkan pada 11 Maret 2020.

"Angka ini jelas menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi hak atas kesehatan warga negara yang dijamin konstitusi, tepatnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah dari rumah. Kemudian disusul oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang juga mengeluarkan himbauan bekerja dari rumah (Work From Home) kepada pimpinan perusahaan di wilayah DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas