Ketua KPK Tegaskan Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi yang Korupsi di Tengah Wabah Corona
Ketua KPK sebut ditengah wabah Covid-19 ini jika ada yang melakukan korupsi akan mendapatkan ancaman pidana hukuman mati.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
Pemerintah sedang berusaha menyiapkan satu juta alat pemeriksaan masal atau rapid test Cvid-19.
Selain itu, pemerintah juga telah membeli obat Covid-19 dan akan segera didistribusikan kepada pasien positif corona.
Hal ini dilakukan dalam upaya menekan angka pasien Covid-19 dan berusaha mencegah penyebarannya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap tidak ada yang memanfaatkan kondisi seperti ini untuk melakukan korupsi.
Ia menegaskan jika melakukan korupsi saat terjadi bencana ancamannya adalah hukuman mati.
"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Firli berharap wabah Covid-19 ini dapat cepat teratasi.
Baca: Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pencegahan & Penanganan Corona
Ia akan terus berusaha membangun budaya anti korupsi di Indonesia.
"Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi," ungkapnya.
Sebelumnya, Juru bicara pemerintah penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan satu juta alat pemeriksaan masal atau rapid test covid-19.
Hal itu diungkapkan Yuri dalam konferensi pers perkembangan kasus covid-19 pada Jumat (20/3/2020).
"Dalam kaitan mengurangi kasus positif di masyarakat, pemerintah menyiapkan pemeriksaan secara masal atau rapid test," ungkap Yuri.
Perhitungan yang dilakukan pemerintah, ada 600 ribu hingga 700 ribu warga yang diperkirakan perlu untuk melakukan rapid test.