Ketua KPK Tegaskan Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi yang Korupsi di Tengah Wabah Corona
Ketua KPK sebut ditengah wabah Covid-19 ini jika ada yang melakukan korupsi akan mendapatkan ancaman pidana hukuman mati.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
"Data perhitungan kami adalah di angka 600 ribu-700 ribu, maka pemerintah akan siapkan satu juta kit pemeriksaan secara masal," ujarnya.
Yuri menyebut saat ini sudah ada dua ribu kit yang sudah diterima.
Baca: Instruksi Terbaru Jokowi Tangani Wabah Corona, Minta Lakukan Rapid Test Massal & Larangan Liburan
"Hari ini sudah menerima 2.000 kit, sudah kita accept 2.000 diharapkan besok," ujarnya.
Yuri mengungkapkan, tidak semua orang akan menjalani rapid test.
"Akan dilakukan dengan analisa risiko, tidak semua orang diperiksa," ujarnya.
Yuri mengungkapkan pasien positif akan ditracing terlebih dahulu untuk menentukan siapa saja yang akan dilakukan rapid test.
"Misalkan orang dikonfirmasi positif corona, akan kami trace selama 14 hari dimana ia berada."
"Jika ia di rumah, maka keluarga akan dites. Jika kerja, rekan di tempat pekerjaan akan diperiksa," jelasnya.
Jauh sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan tidak perlu ada undang-undang baru karena perangkat hukum untuk hukuman mati bagi koruptor sudah ada.
"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi disaat ada bencana nah itu sudah ada."
"Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan."
"Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menkopolhukam menegaskan jika pemerintah sudah setuju dengan hukuman mati untuk koruptor tapi tetap semua tergantung putusan dari hakim pengadilan.
"Kadangkala hakimnya malah mutus bebas gitu, kadangkala hukumannya ringan."