Ketua KPK Tegaskan Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi yang Korupsi di Tengah Wabah Corona
Ketua KPK sebut ditengah wabah Covid-19 ini jika ada yang melakukan korupsi akan mendapatkan ancaman pidana hukuman mati.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
![Ketua KPK Tegaskan Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi yang Korupsi di Tengah Wabah Corona](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/firli-bahuri-tak-ambil-pusing.jpg)
"Sudah ringan nanti dipotong lagi, dipotong lagi, ya sudah itu pengadilan diluar urusan pemerintah," kata pria kelahiran Madura ini.
Menurutnya adanya koruptor akan merusak sebuah bangsa.
"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa dirusak oleh koruptor itu."
"Sehingga kalau koruptornya serius dengan jumlah besar saya setuju hukuman mati," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).
Ia mengatakan jika ancaman hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang.
Dalam undang-undang dijelaskan jika koruptor dapat dihukum mati jika melakukan pengulangan korupsi dan melakukan korupsi saat ada bencana.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay/Gilang Wahyu) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.