Terima 100.000 Alat Rapid Test, Pemprov DKI: Fokus Untuk ODP yang Kontak Erat Dengan Pasien Positif
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti membenarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima 100 ribu pis alat rapid test.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Hari 1:
Pasien akan mengalami demam, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering.
Sebagian kecil dari mereka mengalami diare atau mual satu atau dua hari sebelumnya.
Hari 5:
Pasien mengalami kesulitan bernapas atau yang dikenal sebagai dispnea.
Terlebih bagi pasien yang berusia lanjut atau telah memiliki riwayat penyakit lain sebelumnya.
Hari 7:
Pada hari ke-tujuh, pasien menunjukkan tanda-tanda kesulitan bernapas.
Ini adalah waktu rata-rata pasien dirawat di rumah sakit.
Pasien yang memiliki tanda peringatan darurat untuk COVID-19 seperti nyeri yang terus-menerus, napas pendek dan bibir atau wajah kebiruan, harus mendapatkan perawatan medis.
Baca: UPDATE Corona di Dunia, Pasien Positif Covid-19 Capai 219.345
Dalam studi lain, pada hari ke-7, gejala yang dialami sebagian besar pasien - sekitar 85 persen - mulai berkurang.
Mereka bisa saja keluar dari isolasi.
Bila Anda tinggal bersama orang lain atau satu dari mereka memiliki gejala virus corona, maka semua anggota rumah harus tinggal di rumah.
Mereka tidak boleh meninggalkan rumah selama 14 hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.