Terima 100.000 Alat Rapid Test, Pemprov DKI: Fokus Untuk ODP yang Kontak Erat Dengan Pasien Positif
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti membenarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima 100 ribu pis alat rapid test.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit.
Hari 8:
Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.
Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.
Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.
Hari 10:
Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.
Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.
Hari 12:
Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan
Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal COVID-19 sekitar 12 hari.
Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.
Pada pasien virus corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.
(Tribunnews.com/Yulis/Wahyu GP/ Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.