Jokowi Siapkan Anggaran Rp 405,1 Triliun untuk Bidang Kesehatan hingga Ekonomi yang Terdampak Corona
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, sejumlah pos mulai dari kesehatan hingga ekonomi, akan menerima kucuran anggaran.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, sejumlah pos mulai dari kesehatan hingga ekonomi, akan menerima kucuran anggaran.
Anggaran sebesar Rp 405,1 triliun sebagai tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020, disiapkan untuk pos yang terdampak virus corona.
“Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020), dikutip dari laman resmi presidenri.go.id.
Berikut rincian alokasi anggaran tersebut:
1. Bidang kesehatan: Rp 75 triliun.
2. Perlindungan sosial Rp 110 triliun.
3. Insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR) Rp 70,1 triliun.
4. Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha Rp 150 triliun.
Baca: Jokowi Naikkan Anggaran Kartu Pra Kerja Jadi Rp 20 Triliun untuk 5,6 Juta Penerima
Baca: Jokowi Kucurkan Anggaran Rp 405,1 Triliun Tangani Corona, Alokasikan Rp 75 T untuk APD
Baca: Pidato Lengkap Jokowi tentang Kebijakan Pemerintah Hadapi Corona: Listrik Gratis hingga PSBB
Alokasi anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan.
Anggaran tersebut terutama untuk pembelian alat pelindung diri (APD), alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, dan ventilator.
Selain itu, anggaran tersebut juga disiapkan untuk dana insentif kepada para tenaga medis, ataupun santunan kematian tenaga medis.
“Juga untuk upgrade rumah sakit rujukan termasuk Wisma Atlet."
"Serta untuk insentif dokter, perawat, tenaga rumah sakit, dan santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya,” jelas Jokowi.
Baca: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, PLN: Kami Siap Melaksanakan Kebijakan Pemerintah
Baca: Presiden Jokowi Diingatkan Jangan Sampai Terapkan Darurat Sipil
Baca: Teken Perppu Kebijakan Keuangan, Jokowi Tambah Rp 405,1 Triliun Untuk Penanganan Corona
Lalu, anggaran bagi perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk implementasi peningkatan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, hingga Kartu Pra Kerja.
“Juga akan dipakai untuk pembebasan bea listrik tiga bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA."
"Termasuk di dalamnya untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok yaitu Rp25 triliun,” ungkap presiden.
Program pemulihan ekonomi nasional, diprioritaskan untuk penggratisan PPh (Pajak Penghasilan) 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta.
Sementara itu, percepatan restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan nonfiskal seperti penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan lartas impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Kebijakan tersebut untuk menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri.
Kebijakan Gratiskan Listrik
Jokowi mengatakan, pemerintah akan menggratiskan biaya pemakaian listrik dengan daya 450 VA selama tiga bulan ke depan.
Kebijakan tersebut sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat bawah, untuk menangani dampak virus corona.
Sekira 24 juta pelanggan listrik dalam golongan daya tersebut akan mendapat stimulus mulai April hingga Juni 2020.
“Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA, yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama tiga bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” ujar Jokowi, dikutip dari laman presidenri.go.id, Selasa.
Baca: Resmi Ditetapkan Jokowi, Inilah Penjelasan soal Darurat Kesehatan Menurut Undang-undang
Baca: Pidato Lengkap Presiden Jokowi Terkait Kebijakan Penangan Virus Corona di Indonesia
Baca: Kabar Baik Disampaikan Jokowi, Pemerintah Perbanyak Penerima Kartu Sembako dan Kartu Prakerja
Bagi pelanggan listrik dengan daya 900 VA, pemerintah memberikan keringanan biaya pemakaian berupa potongan tarif sebesar 50 persen selama tiga bulan ke depan.
“Untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan akan didiskon 50 persen."
"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)