Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Anggota DPRD Medan Sesumbar akan Telan Virus Corona, Sempat Tantang Polisi dan Ancam ASN

Bahkan, dia menantang supaya polisi memberinya virus corona, untuk dia telan, sebagai bukti bahwa dia tidak takut sama virus corona dan kematian.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in VIDEO Anggota DPRD Medan Sesumbar akan Telan Virus Corona, Sempat Tantang Polisi dan Ancam ASN
Tangkapan Layar Video Facebook
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN, Edi Saputra mengamuk dan sebut: Mana Corona itu biar aku telan 

"Mana corona itu biar kutelan," ujarnya dalam video tersebut.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago yang saat itu terlihat di video, mencoba menenangkan anggota DPRD tersebut.

Baca: Kondisi Terkini Andrea Dian Positif Corona, Dipindah ke Wisma Atlet dan Kesehatan Membaik

Baca: Pemerintah Berencana Berlakukan Darurat Sipil untuk Cegah Corona, Apa Artinya?

Saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, bahwa dirinya hanya menjalankan tugas.

"Ya ini risiko dalam menjalankan tugas. Ya sabar saja. Lebih kemanusiaan saja sih. Gak apa-apa, biasa itu," ucapnya saat dihubungi Tribun Medan melalui telepon seluler.

Berikut videonya:

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian tengah gencar melaksanakan maklumat Kapolri sesuai Nomor: Mak/ 2 AI/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat tersebut yakni:

Berita Rekomendasi

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatrya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Estoj, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumiah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval: serta

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas