Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Jokowi di Tengah Corona yang Untungkan Masyarakat, Bebaskan Listrik Salah Satunya

Di tengah virus corona atau Covid-19 yang terus menyebar di Indonesia, Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kebijakan Jokowi di Tengah Corona yang Untungkan Masyarakat, Bebaskan Listrik Salah Satunya
Dok. Kemlu RI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menghadiri KTT Luar Biasa G20 didampingi 2 menteri perempuannya, Kamis (26/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah virus corona atau Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat.

Dalam masa pandemi Covid-19 ini, Presiden Jokowi telah mengeluarkan enam kebijakan untuk masyarakat.

Yang terbaru, Presiden Jokowi telah membebaskan tarif listrik untuk masyarakat selama tiga bulan ke depan.

Apa saja kebijakan Presiden Jokowi lainnya di tengah virus corona yang tengah menjangkit Indonesia?

Baca: Fokus Tangani Corona, Arab Saudi Harap Umat Islam Tunggu Kepastian Ibadah Haji

Baca: Ungkap Kronologi Tertular hingga Pengobatan, Ini Cerita 4 Pasien di Semarang Sembuh dari Corona

Berikut rincian enam kebijakan Perlindungan Sosial dari Pemerintah:

BREAKING NEWS Jokowi Sebut Episentrum COVID-19 Bergeser dari China ke AS dan Eropa
BREAKING NEWS Jokowi Sebut Episentrum COVID-19 Bergeser dari China ke AS dan Eropa (Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden)

1. Kesehatan Masyarakat

Kesehatan masyarakat adalah yang utama.

BERITA TERKAIT

Untuk itu pemerintah secara serius mengendalikan penyebaran virus corona, dan mengobati pasien yang terpapar.

2. Jaring Pengaman Sosial

Program ini disediakan untuk masyarakat lapisan bawah, agar mampu membeli kebutuhan pokok menjaga dunia usaha, mikro kecil menengah, dan mampu menjaga tenaga kerjanya.

Pemerintah menyatakan akan fokus pada bantuan masyarakat lapisan bawah terutama untuk Program Keluarga Harapan atau PKH.

Semula diberikan kepada 9,2 juta penerima, maka menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.

Baca: Curhat Pasien Sembuh dari Virus Corona, Berharap Tak Dikucilkan dan Butuh Support Serta Doa

Baca: Antisipasi Wabah Corona, Ditjen PAS Percepat Pengeluaran Napi dan Anak

Besaran yang diterima juga naik 25 persen dari semula.

Untuk ibu hamil, Rp 2,4 juta, kini menjadi Rp 3 juta/tahun.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas