Presiden Instruksikan Menkes Terbitkan Permen untuk Atur PSBB
Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyusun Peraturan Menteri mengatur rinci daerah yang menerapkan PSBB.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyusun Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur lebih rinci, daerah mana saja yang bisa diterapkan Pembatasan Sosial Secara Berkala Besar (PSBB).
"Apa yang bisa diterapkan oleh daerah. Saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri itu bisa selesai," kata Presiden dalam Rapat Terbatas jarak jauh, Kamis, (2/4/2020).
Presiden kembali mengingatkan bahwa dalam mengahadapi Pandemi Corona antara daerah dan pusat harus memiliki visi dan cara yang sama. Yakni merujuk pada status kedaruratan kesehatan masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).
"Perlu saya tegaskan bahwa mulai dari presiden Menteri, Gubernur, bupati Walikota sampai kades, lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini. rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas," katanya.
Dalam Ratas tersebut Presiden juga menginstruksikan kepada jajaran kabinetnya untuk menyusun skenario mudik secara komprehensif.
"Jangan sepotong-sepotong atau satu aspek saja atau sifatnya sektoral atau kepentingan daerah saja, tapi dilihat secara utuh baik dari hulu di tengah dan di hilir," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.