Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMK Deliserdang Diperkosa 8 Orang hingga Trauma, Arist Minta LPA Siapkan Tim Psikoogis

Atas kasus pemerkosaan siswi SMK di Deliserdang, Ketua Komnas PA meminta LPA Deliserdang untuk menyiapkan tim psikologis untuk pemulihan trauma korban

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Siswi SMK Deliserdang Diperkosa 8 Orang hingga Trauma, Arist Minta LPA Siapkan Tim Psikoogis
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

Firdaus menyebut pelaku berinisial JA menjadi otak dalam kejadian pemerkosaan ini.

JA disebut orang yang mengajak kawan-kawannya untuk memperkosa korban.

Namun, saat ini JA masih menjadi buronan polisi.

"Seluruh pelaku ada 8 orang. JA ini yang sekarang masih kita kejar. Kalau untuk soal video kayaknya sudah dihapus sama mereka (para pelaku)," kata Firdaus.

Pidana untuk Anak

Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Bali, Kamis (14/2/2019)
Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Bali, Kamis (14/2/2019) (Tribun Bali/Busrah Ardans)

Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa siswi SMK tersebut.

Atas kejadian tersebut, Arist meminta LPA Deliserdang untuk menyiapkan tim psikologis untuk pemulihan trauma korban.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Arist juga mendorong LPA Deliserdang untuk segera membentuk tim advokasi guna kepentingan pengawalan proses hukum.

Menurut Arist, sekalipun pelakunya masih berusia anak, mereka tidak bisa dibebaskan dari tindak pidana yang dilakukan.

Baca: Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, KPAI Sebut Kejahatan Seksual Luar Biasa: Bisa Dihukum Kebiri

Dengan catatan, pendekatan atau proses hukum atas peristiwa ini mengedepankan kepentingan terbaik anak dan sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menurut peraturan tersebut, pelaku tidak dibenarkan mendapat hukuman pidana penjara lebih dari 10 tahun, sebagai bentuk perlindungan bagi anak yang melakukan tindak pidana.

"Yang jelas, sekalipun pelaku usia anak pelaku tetap juga dimintai pertanggungjawaban pidananya," tegas Arist, dalam keterangan tertulisnya pada Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) malam.

Baca: Marak Pelecehan Seksual, Sejumlah Siswi Jadi Korban, Aktivis Perempuan Beri Tanggapan

Arist menambahkan, selain pertanggungjawaban pidana anak, pelaku juga bisa mendapat tambahan hukuman berupa kerja sosial.

"Atas peristiwa yang dialami korban Komnas Perlindungan Anak mengajak semua komponen masyarakat di Deliserdang untuk bersatu, bahu-membahu, selain melawan wabah Covid-19, tetapi juga memutus mata rantai kekerasan seksual, sodomi, gengRAPE, dan incest," kata Arist.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas