Siswi SMK Deliserdang Diperkosa 8 Orang hingga Trauma, Arist Minta LPA Siapkan Tim Psikoogis
Atas kasus pemerkosaan siswi SMK di Deliserdang, Ketua Komnas PA meminta LPA Deliserdang untuk menyiapkan tim psikologis untuk pemulihan trauma korban
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Sri Juliati
Firdaus menyebut pelaku berinisial JA menjadi otak dalam kejadian pemerkosaan ini.
JA disebut orang yang mengajak kawan-kawannya untuk memperkosa korban.
Namun, saat ini JA masih menjadi buronan polisi.
"Seluruh pelaku ada 8 orang. JA ini yang sekarang masih kita kejar. Kalau untuk soal video kayaknya sudah dihapus sama mereka (para pelaku)," kata Firdaus.
Pidana untuk Anak
Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa siswi SMK tersebut.
Atas kejadian tersebut, Arist meminta LPA Deliserdang untuk menyiapkan tim psikologis untuk pemulihan trauma korban.
Selain itu, Arist juga mendorong LPA Deliserdang untuk segera membentuk tim advokasi guna kepentingan pengawalan proses hukum.
Menurut Arist, sekalipun pelakunya masih berusia anak, mereka tidak bisa dibebaskan dari tindak pidana yang dilakukan.
Baca: Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, KPAI Sebut Kejahatan Seksual Luar Biasa: Bisa Dihukum Kebiri
Dengan catatan, pendekatan atau proses hukum atas peristiwa ini mengedepankan kepentingan terbaik anak dan sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurut peraturan tersebut, pelaku tidak dibenarkan mendapat hukuman pidana penjara lebih dari 10 tahun, sebagai bentuk perlindungan bagi anak yang melakukan tindak pidana.
"Yang jelas, sekalipun pelaku usia anak pelaku tetap juga dimintai pertanggungjawaban pidananya," tegas Arist, dalam keterangan tertulisnya pada Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) malam.
Baca: Marak Pelecehan Seksual, Sejumlah Siswi Jadi Korban, Aktivis Perempuan Beri Tanggapan
Arist menambahkan, selain pertanggungjawaban pidana anak, pelaku juga bisa mendapat tambahan hukuman berupa kerja sosial.
"Atas peristiwa yang dialami korban Komnas Perlindungan Anak mengajak semua komponen masyarakat di Deliserdang untuk bersatu, bahu-membahu, selain melawan wabah Covid-19, tetapi juga memutus mata rantai kekerasan seksual, sodomi, gengRAPE, dan incest," kata Arist.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.