Siswi SMK Deliserdang Diperkosa 8 Orang hingga Trauma, Arist Minta LPA Siapkan Tim Psikoogis
Atas kasus pemerkosaan siswi SMK di Deliserdang, Ketua Komnas PA meminta LPA Deliserdang untuk menyiapkan tim psikologis untuk pemulihan trauma korban
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi.
Seorang siswi SMK di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, diperkosa oleh delapan orang kakak kelasnya.
Siswi berinisial D (16) itu pun mendapat ancaman dari para pelaku.
Mereka mengancam akan menyebarkan video pemerkosaan D apabila siswi tersebut buka suara atas peristiwa ini.
Namun, kasus ini akhirnya terungkap saat keluarga korban menyadari perubahan sikap D.
Baca: Soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual pada Siswi Kelas 2 SD, Sekolah Dinilai Perlu Dampingan Psikolog
Menurut ayah korban, MI, korban terlihat lebih sering marah dan tidak bercerita sedikit pun pada keluarganya.
Bahkan D sempat pergi dari rumah selama empat hari lamanya.
"Dia ini (D) di rumah bawaannya emosi saja. Sering marah-marah," kata MI, seperti yang diberitakan Tribun-Medan.com, Selasa (31/3/2020).
"Dia gak pernah cerita sama kami, terbongkarnya itu karena kakaknya bongkar HP dia, dibacainlah sama kakaknya pengancaman-pengancaman pelaku," sambung MI.
Tak hanya itu, dilansir dari Tribun-Medan.com, MI mengungkapkan putri keempatnya itu sempat tidak mau kembali ke sekolah.
"Kami pikir karena sekolah itu tidak enak makanya mau minta pindah.
Tidak tahu kami dia diperlakukan seperti ini sama kakak kelasnya," ujar MI.
Tidak terima dengan apa yang dialami putrinya, ibunda korban, N (45) melaporkan kejadian ini pada Polres Deliserdang dengan didampingi Tim Advokat dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Muhammad Firdaus mengatakan, delapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Firdaus menyebut pelaku berinisial JA menjadi otak dalam kejadian pemerkosaan ini.
JA disebut orang yang mengajak kawan-kawannya untuk memperkosa korban.
Namun, saat ini JA masih menjadi buronan polisi.
"Seluruh pelaku ada 8 orang. JA ini yang sekarang masih kita kejar. Kalau untuk soal video kayaknya sudah dihapus sama mereka (para pelaku)," kata Firdaus.
Pidana untuk Anak
Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa siswi SMK tersebut.
Atas kejadian tersebut, Arist meminta LPA Deliserdang untuk menyiapkan tim psikologis untuk pemulihan trauma korban.
Selain itu, Arist juga mendorong LPA Deliserdang untuk segera membentuk tim advokasi guna kepentingan pengawalan proses hukum.
Menurut Arist, sekalipun pelakunya masih berusia anak, mereka tidak bisa dibebaskan dari tindak pidana yang dilakukan.
Baca: Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, KPAI Sebut Kejahatan Seksual Luar Biasa: Bisa Dihukum Kebiri
Dengan catatan, pendekatan atau proses hukum atas peristiwa ini mengedepankan kepentingan terbaik anak dan sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurut peraturan tersebut, pelaku tidak dibenarkan mendapat hukuman pidana penjara lebih dari 10 tahun, sebagai bentuk perlindungan bagi anak yang melakukan tindak pidana.
"Yang jelas, sekalipun pelaku usia anak pelaku tetap juga dimintai pertanggungjawaban pidananya," tegas Arist, dalam keterangan tertulisnya pada Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) malam.
Baca: Marak Pelecehan Seksual, Sejumlah Siswi Jadi Korban, Aktivis Perempuan Beri Tanggapan
Arist menambahkan, selain pertanggungjawaban pidana anak, pelaku juga bisa mendapat tambahan hukuman berupa kerja sosial.
"Atas peristiwa yang dialami korban Komnas Perlindungan Anak mengajak semua komponen masyarakat di Deliserdang untuk bersatu, bahu-membahu, selain melawan wabah Covid-19, tetapi juga memutus mata rantai kekerasan seksual, sodomi, gengRAPE, dan incest," kata Arist.
Sementara itu, Arist juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Deliserdang dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus ini.
"Demikian juga atas kerja keras pendampingan dari Tim Advokasi LPA Deliserdang untuk korban dan keluarganya, Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kepedulian dan kerja keras tersebut," lanjutnya.
Kronologi Pemerkosaan yang Dialami Siswi SMK Deliserdang
Sementara itu, D mengungkapkan, dirinya pertama kali menjadi korban pemerkosaan pada Desember 2019.
Lokasi pemerkosaan terjadi di area ruang praktik sekolah yang berada di kawasan Batang Kuis.
"Saya sempat disuruh satpam untuk ambil gelas kotor di ruang praktik, tapi rupanya orang itu (pelaku) sudah ada di situ."
"Ada empat orang mereka," kata D, Selasa (31/3/2020).
Wanita berkulit putih tersebut mengaku saat itu ia ditarik oleh pelaku.
D sempat melawan dan berteriak namun tidak ada satupun yang dapat membantunya karena lingkungan sekolahnya sudah sepi.
"Sudah teriak juga minta tolong cuma gak ada yang dengar. Yang lain (siswa) sudah pulang, memang lagi sepi,” ungkap D lirih.
“(Saya) sudah mau pulang sebenarnya cuma disuruh satpam ambilkan gelas di ruang praktik," imbuhnya.
Baca: Aktivis Perempuan Anindya Restuviani Tanggapi Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Indonesia
Setelah kejadian itu, para pelaku mengancam menyebarkan videonya apabila D mengungkap kasus ini.
D pun tak berani buka suara, namun keempat pelaku justru makin beringas dan mengajak sejumlah pelaku lainnya.
Kedelapan kakak kelas D itu pun kemudian memperkosanya di sebuah rumah kosong pada Januari 2020.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Tribun-Medan.com/Indra Gunawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.