Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib DPR Disahkan, Kini Rapat Secara Virtual Miliki Legalitas

Dalam pembaharuan tatib DPR, kini rapat secara telekonferensi atau virtual telah memiliki legal standing.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tata Tertib DPR Disahkan, Kini Rapat Secara Virtual Miliki Legalitas
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Muhaimin Iskandar mengenakan masker saat menjalani rapat paripurna pembukaan masa persidangan III di gedung Nusantara, Senin (30/3/2020) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib (tatib).

Pengesahan tersebut diputuskan melalui rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kamis (2/4/2020).

"Kemudian, berkenaan dengan peraturan tatib DPR apakah bisa kita setujui?" tanya Azis kepada anggota dewan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca: UPDATE: Gugus Tugas COVID-19 Sudah Terima Rp72,2 Miliar Lebih Sumbangan dari Masyarakat

Dalam pembaharuan tatib DPR, kini rapat secara telekonferensi atau virtual telah memiliki legal standing.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 254 ayat 4 peraturan DPR tentang tata tertib yang berbunyi:

Berita Rekomendasi

Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca: Menteri Kesehatan Israel Positif Covid-19, PM Israel Benjamin Netanyahu Lagi-lagi Dikarantina

Sebelumnya, rapat virtual telah diterapkan dalam sejumlah momen di DPR seperti pada rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan III pada 30 Maret lalu.

Rapat secara virtual diterapkan untuk menerapkan protokol pencegahan covid-19 yang menganjurkan untuk physical distancing.

278 Anggota DPR RI Hadiri Rapat Paripurna Secara Virtual

DPR RI menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Rapat dimulai sekira pukul 14.50 WIB.

Di meja pimpinan Azis Syamsuddin didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Baca: Reaksi Warga Negara Amerika saat Donald Trump Mencatat 100.000-240.000 Kematian sebagai Target

"Berdasarkan laporan Sekretariat Kabag Kesekjenan dari pada DPR RI, telah dihadiri oleh 31 fisik dan 278 yang secara virtual, maka izinkan kami dari meja pimpinan membuka rapat ini dan kami nyatakan kuorum tercapai," kata Azis Syamsuddin membuka rapat paripurna.

Agenda rapat yakni meminta persetujuan terhadap kelanjutan pembahasan dua RUU carry over yakni RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.

Baca: 33 Orang Jadi Tersangka Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer di Tengah Wabah Corona

Paripurna juga meminta pendapat fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dilanjutkan pengambilan keputusan.

Rancangan Tata Tertib tersebut yakni mengatur ketentuan digelarnya rapat secara virtual dalam kondisi tertentu seperti yang terjadi saat ini karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas