Daftar Koruptor yang Berpotensi Bebas Imbas Revisi PP 99/2012 Menurut Catatan ICW
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya bakalan ada 22 koruptor yang berpotensi bebas akibat revisi PP 99/2012 tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Revisi dilakukan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).
Dari hasil satu revisi itu, narapidana bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi. Salah satu yang terdampak hak pembebasan ialah terpidana korupsi.
Usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Baca: Cegah Virus Corona, Warga Kampung Buaran Ramai-ramai Berjemur di Atas Rel Kereta
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya bakalan ada 22 koruptor yang berpotensi bebas akibat revisi PP 99/2012 tersebut.
Data itu dirilis ICW pada Jumat (3/4/2020) hari ini.
Berikut data ICW terkait daftar nama narapidana-narapida korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat rencana Yasonna merevisi PP 99/2012:
1. OC Kaligis (77 tahun)
Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau kerap dipanggil OC Kaligis terjerat kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. OC divonis pada 2015 selama 10 tahun. Namun Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman OC jadi 7 tahun lantaran ia mengajukan peninjauan kembali (PK).
2. Suryadharma Ali (63 tahun)
Pada 2016 mantan Menteri Agama itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri. Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp27,2 miliar dan 17,9 juta riyal Saudi. Ia dihukum 10 tahun penjara.
Baca: Aktris dan Komedian Ali Wentworth Bagikan Pengalamannya sebagai Pasien Covid-19: Flu yang Mengerikan
3. Setya Novanto (64 tahun)
Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara pada 2017 akibat terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Imbas perkara yang menjerat Novanto, negara merugi Rp2,3 triliun.
4. Patrialis Akbar (61 tahun)