Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Koruptor yang Berpotensi Bebas Imbas Revisi PP 99/2012 Menurut Catatan ICW

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya bakalan ada 22 koruptor yang berpotensi bebas akibat revisi PP 99/2012 tersebut.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Daftar Koruptor yang Berpotensi Bebas Imbas Revisi PP 99/2012 Menurut Catatan ICW
dok. Humas HPN 2020
Yasonna H Laoly 

20. Dewie Yasin Limpo (60 tahun)

Mantan anggota DPR fraksi Partai Hanura itu divonis 8 tahun penjara pada 2016. Dewie terbukti menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura atau setara Rp1,7 miliar terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

21. Billy Sindoro (60 tahun)

Mantan petinggi Lippo Group Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara pada 2019. Billy terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi sebanyak Rp16 miliar dan 270 ribu dolar AS untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

22. Johannes Budisutrisno Kotjo (69 tahun)

Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp4,75 miliar. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Ia dihukum 4,5 tahun penjara sejak 2018.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas